Q.S. AL-BAQARAH AYAT 172 - 173
A.
Surat
al-Baqarah ayat 172-173
يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ
إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (۱٧۲) إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ
اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ
اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (۱٧۳)
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik
yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar
hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
B.
ASBABUN NUZUL
Penjelasan
tentang makanan-makanan yang diharamkan tersebut dikemukakan dalam konteks
mencela masyarakat Jahiliyah, baik di Mekkah maupun di Madinah, yang
memakannya. Mereka
misalnya membolehkan memakan binatang yang mati tanpa disembelih dengan alasan
bahwa yang disembelih atau dicabut nyawanya oleh manusia halal, maka mengapa
haram yang dicabut sendiri nyawanya oleh Allah.
Penjelasan
tentang keburukan ini dilanjutkan dengan uraian ulang tentang mereka yang
menyembunyikan kebenaran, baik menyangkut kebenaran Nabi Muhammad, urusan
kiblat, haji dan umroh, maupun menyembunyikan atau akan menyembunyikan tuntunan
Allah menyangkut makanan. Orang-orang Yahudi misalnya, menghalalkan hasil suap,
orang-orang Nasrani membenarkan sedikit minuman keras, kendati dalam kehidupan
sehari-hari tidak sedikit dari mereka yang meminumnya dengan banyak.
A.
Makanan Yang
Halal dan Haram
a. Pengertian Makanan
Kata makanan
berasal dari lafazh الأطعمة .
Kata الأطعمة adalah bentuk
jamak dari kata الطعام. Menurut bahasa adalah perkara yang
dapat dimakan dan segala perkara yang dijadikan untuk kekuatan.
Makanan dalam bahasa al-Qur’an menggunakan kata اكل dalam
berbagai bentuk untuk menunjuk pada aktifitas makan.[1]
b. Penafsiran
Makanan Halal dan Haram
Dalam seruannya
secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah SWT memerintahkan mereka
supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu,
yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat.
Allah menyuruh manusia memakan makanan yang halal lagi baik,
bukan halal saja dan baik saja tetapi harus kedua-duanya. Sebab makan yang
halal namun tidak memberi kontribusi pada kebutuhan tubuh jasmani kita hingga
tubuh marnpu dan kuat beraktivitas yang shalih itu tidaklah cukup sekalipun makanan itu memenuhi hukum
syara'. Sebaliknya makanan yang tidak halal sekalipun baik, seperti barang /
makanan curian dan yang didapat secara tidak sah, jelas itu tidak boleh
dimakan. Yang dimaksud halal adalah sesuatu yang dibolehkan oleh syari'at.[2]
Mengenai yang haram di makan meliputi 4 hal, yaitu:
1.
Bangkai
Binatang yang
berhembus nyawanya tidak melalui cara yang sah, seperti mati tercekik, dipukul,
jatuh, ditanduk dan diterkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih dan
(yang disembelih untuk berhala). Dikecualikan dari pengertian bangkai binatang air (ikan dan
sebagainya) dan belalang. Khusus untuk bangkai, dari hewan laut/air dan
sebangsa serangga diperbolehkan (halal) memakannya. Hal itu berdasarkan sabda
Nabi saw.: "Laut itu airnya suci dan
bangkainya halal" (H.R. Ahmad dan Ashhabussunan). Juga Ibnu Abi Aufa
mengatakan: "Kami pernah berperang
bersama Nabi tujuh kali peperangan, kami makan belalang bersama beliau (H.R.
Jama'ah kecuali Ibnu Majah).
Meskipun
seperti ikan serta belalang itu halal, akan tetapi tetap
memperhatikan tiga hal di atas, yaitu makanan itu tidak merusak diri, kotor
lagi menjijikan dan secara berlebihan memakannya.
2.
Darah
Yaitu darah
yang mengalir bukan yang substansi asalnya membeku seperti limpa dan hati,
karena darah mengandung kuman dan zat‑zat kotor dari tubuh dan sukar
dicernakan.
3.
Daging babi
Yakni seluruh
tubuh babi, termasuk tulang, lemak dan kulitnya. Karena mengandung baksil‑baksil
(kuman) yang sangat berbahaya disebabkan babi itu suka memakan bangkai‑bangkai
tikus dan zat‑zat kotor dan juga sukar dicerna. Akan tetapi belakangan ini ada
orang yang memperdebatkan keharamannya. Dan babi itu sendiri menjadikan jijik
orang yang berjiwa bersih dan lurus.
4.
Binatang yang
ketika disembelih disebut nama selain Allah.
Artinya bahwa
binatang semacam itu baru
haram dimakan bila disembelih dalam keadaan menyebut selain nama Allah.
Kasih sayang Allah sangat melimpah
kepada makhluk, karena itu Dia selalu menghendaki kemudahan buat manusia. Dia
tidak menetapkan sesuatu yang menyulitkan mereka, dan karena itu pula larangan
diatas dikecualikan oleh bunyi kelanjutan ayat: tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula
melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.
Keadaan terpaksa
adalah keadaan yang di duga dapat mengakibatkan kematian; sedang tidak
menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada makanan yang halal yang
dapat dimakan, maka tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya.[3]
Sedangkan yang
dimaksud dengan tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar yang
melebihi kebutuhan menutup rasa lapar dan memelihara jiwanya. Keadaan terpaksa dengan ketentuan
demikian di tetapkan Allah, karena Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
B.
Hikmah Yang
Terkandung
ð Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
Bahwa diharamkannya bangkai itu
mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a.
Naluri
manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan
menganggapnya kotor. Seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu
makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun
berbeda cara menyembelihnya.
b.
Supaya setiap muslim suka membiasakan
bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim
pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia
mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah,
maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya
sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang
karena hendak memakannya. Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang
untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya,
sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu,
bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan
perbuatan.
c.
Binatang
yang mati dengan sendirinya. Ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan,
Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya
yang tidak normal.
d.
Allah
mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Allah
telah memberi kesempatan kepada hewan untuk memakannya sebagai tanda
kasih-sayang Allah kepada binatang tersebut. Karena binatang-binatang itu
adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e.
Supaya
manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak
membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan
sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau
mengistirahatkan.
ð Hikmah Diharamkannya Darah
Rahasia
diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang
tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan ini pun dapat diduga akan berbahaya,
sebagaimana halnya bangkai.[4]
ð Hikmah
Diharamkannya Daging Babi
Hikmah dari pengharaman memakan daging babi ini. Kita tinjau
beberapa Mudharat (kerugian) mengkonsumsi daging babi dari berbagai sudut
pandang kajian ilmiah, beberapa diantaranya :
a.
Babi
adalah hewan yang sangat Rakus dan kotor
Seperti yang diketahui babi adalah binatang yang tidak
memiliki kelenjar keringat. Dengan demikian, segala jenis ekskresi diproses
secara internal fisiologis. Proses ekskresi kulit pada babi terjadi dibawah
lapisan kulit. Proses ini akan menyebabkan babi selalu kepanasan. Oleh karena
itu ia membutuhkan pendingin dari luar. Air contohnya. Tapi ditempat-tempat
tertentu air adalah sesuaru yang sulit ditemukan. Babi ternyata punya tehnik
tersendiri untuk mendinginkan tubuhnya. Tehnik ini disebut ” berkubang”. Dan
heba nya, kubangan yang paling disukainya babi adalah kotorannya sendiri. Babi
juga adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain.
b.
Daging
Babi mengandung Urid Acid (Asam Urat) dengan kadar yang tinggi (98%)
c.
Dalam
daging babi terdapat cacing pita yang apabila di konsumsi manusia akan membahayakan karena banyak
menimbulkan penyakit.
ð Hikmah
diharamkannya memakan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain
Allah.
Adapun keharaman suatu yang disembelih sambil menyebutkan
nama selain Allah, tidaklah ini diharamkan karena zatnya. Tapi, disebabkan oleh
ketidak tulusan jiwa dan tidak adanya
bulatan tujuan, maka zat tersebut tergolong yang najis. Karena adanya kaitan
akidah dengan segala yang diharamkan. Sungguh Allah telah mendorong kepada
manusia agar hanya ber-tawajjuh kepada Allah semata-mata tanpa ada persekutuan.
C.
Penafsiran
Syukur adalah
mengakui dengan tulus bahwa anugerah yang diperoleh semata-mata bersumber dari
Allah sambil menggunakannya sesuai tujuan penganugerahannya, atau
menempatkannya pada tempat semestinya.
Di dalam ayat ini, khitab Allah
ditujukan kepada orang-orang yang beriman secara khusus. Mereka ini akan lebih
sensitif pemahamannya, disamping bias menerima hidayah. Karenanya, Allah
memerintahkan kepada orang-orang beriman agar memakan barang-barang yang halal
dan bersyukur kepada Allah atas karunia yang dilimpahkan kepada mereka.
Kemudian Allah menjelaskan makanan yang diharamkan. Sebagaimana pemberitahuan,
bahwa makanan yang diharamkan itu berjumlah sedikit, dan kebanyakan makanan
yang merupakan ciptaan Allah itu dihalalkan.[5]
Allah telah menyeru orang-orang yang
beriman agar menerima hukum syariat Allah, juga agar mengambil apa yang halal
dan meninggalkan yang haram. Dan, Allah mengingatkan kepada mereka bahwa Dia
sematalah pemberi rezeki dan membolehkan kepada mereka memanfaatkan
makanan-makanan yang baik dari apa yang telah Dia rezekikan. Maka, Allah
memberitahu mereka bahwa Dia tidak melarang untuk mengambil yang baik dari
rezeki itu dan Allah melarang hambaNya agar meninggalkan sesuatu yang tidak
baik dari rezeki itu.
Pelarangan ini
bukan karena Allah menginginkan agar mereka mengalami kesulitan dan kesempitan
dalam mencari rezeki, tetapi agar mereka sebagai hamba bisa mensyukuri apa-apa
yang berasal dari Allah dan agar mereka bias betul-betul beribadah semata-mata
karena Allah tanpa ada penyekutuan.
Kemudian, Allah
melanjutkan penjelasan tentang apa-apa yang diharamkan dari makanan dengan
suatu bentuk nash.
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.”
KESIMPULAN
Makanan dalam
bahasa al-Qur’an menggunakan kata اكل dalam berbagai
bentuk untuk menunjuk pada aktifitas makan.
Dalam seruannya secara khusus kepada
orang-orang mu'min ini, Allah SWT memerintahkan mereka supaya suka makan yang
baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada
Zat yang memberi nikmat.
Yang dimaksud halal adalah sesuatu yang dibolehkan oleh
syari'at.
Makanan halal adalah makanan yang tidak haram, yakni yang tidak dilarang
oleh agama, namun tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Makanan yang
baik ialah makanan yang dibenarkan untuk dimakan oleh ilmu kesehatan. Makanan
yang halal lagi baik inilah yang diperintahkan oleh Allah untuk memakannya.
Makanan yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan sangat banyak dan pada dasarnya
dibolehkan memakannya.
Sebagai lawan dari halal adalah haram, yaitu sesuatu atau
perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Makanan yang haram itu berakibat
terhalangnya doa kita sekaligus dapat menggelapkan hati kita untuk cenderung
kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri ke dalam neraka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar